palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Narkoba menjadi permasalahan bagi artis hingga sekarang, artis sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap terkait kasus narkoba di Bali.
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengungkapkan bahwa sang artis ditangkap bersama dengan temannya Arthur Augoest H Aruan.
“Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (31/1/2022).
Polisi menangkap Randa Septian dan temannya pada Jumat (7/1) pukul 20.00 Wita di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.
Dalam hal ini, petugas telah melakukan penggeledahan kepada dua pelaku di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba di atas meja.
“Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” kata Sutriono.
Sutriono juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli.
Barang itu dibeli dari orang yang Bernama Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Sutriono.
Akibat perbuatannya tersebut, sang artis dan temannya kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Gegara Narkoba di Bali”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com