Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2020 di masa pandemi Covid-19 ini, tidak adanya pembatasan pelaksanaan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memperbolehkan kampanye sambil menggelar konser dangdut. Sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blora menanggapi dengan memperjelas bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan pada PKPU yange mengikuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pilkada.
“Dan aturan itu, meskipun disituasi pandemi Covid-19 tidak ada perubahan,” kata Khamdun pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Apabila KPU telah menetapkan demikian, namun ditingkat daerah ada peraturan lainnya, harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Karena dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan olahraga, pentas seni, panen raya, dan kegiatan lainnya tidak ada perubahan aturan dan masih diperbolehkan.
“Tapi pelaksanaannya juga tetap wajib ikut peraturan daerah,” katanya.
Baca juga : Beda Cara, Dua Paslon Bupati Rembang Daftar ke KPU untuk Pilkada 2020
“Nah, kalau konser yang digelar tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan kampanye, ya harus dibubarkan,” imbuhnya.
Saat ini diketahui, ada 3 pasang bakal calon kepala daerah yang meramaikan Pilkada Blora 2020. Yakni pasangan Umi Kulsum (istri Bupati Blora 2 periode) yang muncul menggandeng Agus Sugianto yang berlatarbelakang seorang pengusaha. Mereka muncul diusung partai Nasdem (7 kursi), PPP (5 kursi) dan Gerindra (2 kursi).
Kemudian pasangan Arief Rohman (Wakil Bupati Blora) yang muncul menggandeng Tri Yuli Setyowati. Mereka muncul diusung PDI Perjuangan (9 kursi), PKB (8 kursi), PKS (3 kursi), Perindo (1 kursi) dan didukung PAN (non kursi).
Serta dari poros tengah luar incumbent, yakni pasangan Dwi Astutiningsih yang muncul menggandeng Riza Yudha Prasetia. Mereka muncul diusung partai Demokrat (3 kursi), Golkar (5 kursi), Hanura (2 kursi) serta didukung PSI (non kursi) dan Berkarya (non kursi). (FT)
Baca juga :
- Bawaslu Semarang Masih Temukan Pemilih TMS Tercantum di A-K
- Pantau Narasi Politik Negatif, Bawaslu Awasi Medsos Selama Kampanye Pilkada
- Covid-19, KPU Jateng Siapkan Bilik Coblosan Khusus
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Artikel ini telah tayang di Liputan6.com dengan judul “KPU Blora Tak Larang Kontestan Pilkada Gelar Kampanye Pakai Konser Dangdutan.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com