Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tujuh oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka diduga telah melanggar asas netralitas ASN lantaran mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pilwakot Semarang 2020.
“Iya, mereka diduga telah melanggar asas netralitas ASN dan kami telah rekomendasikan sesuai dengan perintah Undang-Undang,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Kamis (15/10/2020)
Naya menjelaskan, persoalan itu merupakan temuan dari kegiatan kampanye paslon Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita).
“Enam ASN itu mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi). Kemudian berfoto bersama dan mengunggahnya ke media sosial,” jelas dia.
Baca juga: Imam Maskur, Berharap PNS Rembang Tinggikan Netralitas
“Sementara 1 ASN lainnya, mengomentari dan memberikan like pada postingan calon wali kota yang memuat konten politik,” sambung dia.
Menurut dia, tujuh ASN tersebut telah melanggar undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No 53 tahun 2010 tentang dispilin dan kode etik ASN.
“ASN tidak diperbolehkan melakukan politik praktis,” jelas dia.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, berbagai sanksi telah menanti ASN nakal itu. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi yang tergolong berat.
“Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Mulai dari peringatan, tertulis, hingga pemberhentian dari profesi ASN,” tandas dia. (*)
Baca juga:
- Bawaslu Kota Semarang Serukan 16 Larangan ASN Pada Pilwakot 2020
- Incar Kemenangan, Hendi-Ita Didukung NU
- KPU Blora Gunakan Media Televisi untuk Menyiarkan Debat Paslon Pilkada
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS