TMMD Tahap 3 Sudah Purna, Dandim Pati: Semoga dapat Tingkatkan Perekonomian

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung tahap III Tahun Anggaran 2020 hari ini resmi ditutup oleh Bupati Pati bersama Dandim 0718/Pati di desa Payak Kecamatan Cluwak, Rabu (21/10/2020).

Penutupan program juga sekaligus meresmikan penggunaan jalan yang telah diaspal oleh TNI bersama masyarakat.

“Untuk tahap tiga ini kita melaksanakan kegiatan fisik di desa Sitiluhur berupa betonisasti yang merupakan akses menuju tempat wisata Kebo Amuk dan di desa Payak yang berupa pengaspalan jalan penghubung antar dukuh,” ujar Dandim 0718/Pati Letkol CZi Adi Ilham Zamani dalam sambutannya.

Pihaknya berharap, hasil fisik TMMD ini bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat khususnya warga desa Sitiluhur dan desa Payak. Salah satunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat karena akses jalan kini lebih mudah.

“Semoga kerja sama yang sudah terjalin ini bisa dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang karena sudah direncanakan lagi untuk TMMD tahun anggaran 2021 yang biasanya sasaran sengkuyung ada 6 desa tapi nantinya sasaranya cuma 5 desa karena salah satu tahap itu ada TMMD Reguler,” sambung Dandim.

Baca juga: Bantuan Sembako Program TMMD Mengalir ke Warga.

Sementara itu Bupati Haryanto menyampaikan bahwa program TMMD tahap ketiga ini sudah dilaksanakan sesuai rencana.

“Terimakasih Pak Dandim karena TMMD sengkuyung satu, dua dan tiga kita kategorikan sudah berhasil dan sukses karena bisa dilaksanakan secara tepat waktu, tepat mutu dan melebihi dari target yang direncanakan, ungkap Bupati.

Adapun sasaran pelaksanaan TMMD sengkuyung  tahap III tahun anggaran 2020 yang sudah selesai dan mencapai 100% adalah, sasaran pokok TMMD di desa Payak berupa pengaspalan jalan desa dengan ukuran panjang 947 X 3 X 0,5 Meter. Sasaran tambahan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2 (Dua) unit.

Sedangkan di desa Sitiluhur sasaran pokok berupa pengerasan jalan desa (Betonisasi) ukuran 1000 X 2,5 X 0,12 meter dan sasaran tambahan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2 (Dua) unit. (*)

Baca juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS