Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sederhanakan regulasi kepengurusan BPJS (Penerima Bantuan Iuran) PBI APBD.
Hal ini merespons fenomena non-aktifnya kartu BPJS Kesehatan gratis beberapa waktu yang lalu. Non-aktifnya kartu tersebut diketahui karena tidak adanya pemantauan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan lantaran penerima bantuan iuran tidak menggunakannya selama 6 bulan.
Baca juga: Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS
Muntamah menilai, Regulasi tersebut menyulitkan masyarakat.
“Saat ini banyak BPJS PBI yang untuk keluarga benar-benar tidak mampu tiba-tiba non-aktif,” kata Muntamah mewakili fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.
Muntamah berharap prosedur yang rumit disederhanakan agar kartu BPJS PBI bisa aktif kembali.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Siswi SMA, Dewan Pati Imbau Guru Utamakan Pendampingan
“Khusus untuk BPJS PBI APBD Kabupaten agar disederhanakan kepengurusannya supaya lebih cepat bisa digunakan bagi warga yang benar membutuhkan,” ujar Muntamah.
“Supaya aktif lagi Fraksi PKB berharap dipermudah prosedurnya, karena keluarga tidak mampu sebagai warga negara punya hak akan perlindungan kesehatan,” imbuhnya. (Adv/MA/AZ/SHT)
Baca juga:
- Sebut NU Wadah PKI, Dewan Pati: Pernyataan Gus Nur Sakiti Warga NU
- Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap 2 Berlangsung, Dewan : Peluang Bagi Pengusaha Mikro
- Dewan : ASL Rugikan Petani dan Pemkab Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan Area Kabupaten Pati