Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon bupati Rembang tidak dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto di kantornya pada Jumat (23/10/2020). Ia menjelaskan kedua kasus tersebut tidak memenuhi definisi dalam undang-undang pelanggaran pidana pemilih Pasal 187.
Baca juga: Gelar Audiensi, Harno – Bayu Komitmen Peduli Guru dan Nakes Honorer
“Untuk frasa setiap orang baik Pak Harno-Bayu maupun Hafidz, dengan sengajanya itu memenuhi. Cuma kalau kita mencermati undang-undang pemilihan bahwa definisi kampanye tidak bisa memenuhi unsur,” jelasnya.
Meskipun begitu, Totok membenarkan lokasi kejadian kedua kasus memang benar adanya. Ia menjelaskan dalam kasus yang menjerat pasangan calon nomor urut 01 memang bertempat di sebuah tempat ibadah. Sedangkan paslon nomor urut 02 bertempat di sebuah lembaga pendidikan.
Baca juga: Viral Video Kampanye Diduga Klaim Bansos Pemerintah, Warga Laporkan Hafidz ke Bawaslu
Keterangan tersebut diberikan oleh Totok setelah menanyakan kedua kasus tersebut pada masing-masing pemilik maupun pimpinan lembaga terkait yang digunakan masing-masing calon.
“Dalam pengakuan pemilik musala, di samping dibangun untuk kepentingan keluarga, juga dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti dalam momen-momen sholat tarawih.”
Baca juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Seorang Warga Laporkan Video Aksi Kampanye
“Kalau yang di Sarang iya betul. Itu tempat pendidikan. Karena pengakuan kepala sekolah tempat itu memiliki izin operasional dari dinas pendidikan” lanjutnya.
Keputusan kedua kasus tersebut sendiri telah diakukan oleh Bawaslu dengan melibatkan kedua pihak lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan untuk waktu penyelidikan sudah mencukupi sesuai peraturan yang ada. (*)
Baca juga:
- Video : Dianggap Tak Sesuai Aturan Kampanye, Warga Laporkan Cabup Pertahana ke Bawaslu
- Viral Video Kampanye Diduga Klaim Bansos Pemerintah, Warga Laporkan Hafidz ke Bawaslu
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Ajukan 35 Pertanyaan Untuk Bayu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati