Kantongi Surat Izin Mendagri, Pjs Bupati Rembang Ikuti Pembahasan Raperda

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Setelah ditunda pelaksanaanya beberapa waktu lalu, sidang paripurna akhirnya kembali digelar, Jumat (23/10/20) siang di Gedung DPRD Rembang.

Sidang berhasil terlaksana setelah Pjs Imam Maskur mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi persyaratan utama.  Pasalnya berdasarkan Peraturan Dalam Negeri No. 01 Tahun 2018, setelah bupati dan wakil bupati  cuti di luar tanggungan negara, disebutkan bahwa PJS Bupati mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan Raperda dan dapat menandatangani Perda, apabila sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Video : Peringati Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Rembang: Membawa Berkah Berakhirnya Pandemi

Pemenuhan tersebut disampaikan oleh Imam Maskur dalam pendahuluan pembacaan rancangan peraturan daerah atau Raperda.  Imam Maskur menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan izin tertulis dari kementerian terkait.

“Melalui suratnya No 180/ 0013594/ 16 ok 2020 saya selaku Pjs Bupati Rembang telah mendapat izin tertulis dari menteri dalam negeri untuk membahas 8 raperda kabupaten Rembang,” jelas Pjs Kabupaten Rembang.

Delapan pembasahan yang diajukan merupakan pembahasan 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 1 rancangan awal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diajukan oleh Pemkab.

Baca juga: Patuhi Prokes, Pjs Rembang Apresiasi Upaya Santri Tumpas Covid-19

Sehingga jumlah total ada 8 Raperda yang nantinya akan dibahas meliputi :

  • Penyelenggaraan kearsipan.
  • Penyelenggaraan perpustakaan.
  • Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
  • Perusahaan perseroan daerah Aneka Rembang.
  • Perubahan atas Perda No. 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  • Perubahan atas Perda No. 06 tahun 2010, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  • Perubahan kedua atas Perda No. 03 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  • Rancangan awal Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW). (Adv/AA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati