Ditangkap di Tol Cikampek, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 10 Kg Sabu di Ban Serep

Bandung, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengamankan dua pelaku yang akan mendistribusikan narkotika. Pelaku menyembunyikan 10 kilogram narkoba di dalam ban cadangan sebuah truk.

Pelaku berinisial AHD dan OM berhasil diamankan saat berada di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan narkoba jenis sabu yang ditemukan itu dibungkus menggunakan plastik merek teh asal Tiongkok. Diduga barang tersebut bakal dikirimkan ke daerah Madura, Jawa Timur.

“Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM. Mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur,” kata Rudy, Selasa (10/11/2020).

Rudy menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya sindikat jaringan sabu-sabu lintas provinsi. Kemudian, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Baca juga: Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kalapas Semarang dapat Penghargaan

Akhirnya penyelidikan itu berujung ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama pada Sabtu, (7/11/2020). Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.

“Awalnya sempat tidak ditemukan sabu-sabu itu, tapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu-sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos sabu-sabu itu,” katanya.

Dia menduga barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau. Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu-sabu, kata dia, diduga masing-masing bakal mendapat Rp250 juta dari hasil pengiriman barang itu.

“Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jabar. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jabar,” kata Rudy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (fp)

Baca juga:

 

Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘10 kg sabu-sabu disembunyikan dalam ban truk‘.