Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bawaslu Kota Semarang mencatat 2.791 pemilih yang masuk dalam DPT belum melakukan perekaman E-KTP dalam Pilwakot Semarang 2020.
“Jika sampai dengan tanggal 9 Desember 2020 masih ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilihnya,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, Senin (7/12/2020).
Meski begitu, aturan itu dapat dikecualikan jika KPU RI mengeluarkan surat edaran atau payung hukum lainnya.
“KPU dapat memberikan legalitas hukum kepada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, yang didominasi oleh pemilih pemula. Sehingga nantinya mereka dapat menyalurkan suaranya,” jelas dia.
Untuk itu ia mengimbau pihak-pihak yang terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami mendorong pihak terkait untuk dapat memperhatikan hal ini agar supaya masyarakat dapat terjaga,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Bawaslu Kota Semarang Serukan 16 Larangan ASN Pada Pilwakot 2020
- Kawal Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Siagakan 14.500 Personel
- Hari Tenang Jelang Pilkada, Mahasiswa Rembang Tuntut Penindakan Money Politic
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS