Peraturan Vaksin Gotong Royong Diteken, 20 Juta Dosis Disiapkan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Pemerintah Indonesia menindaklanjuti pengadaan vaksin Covid-19 jalur mandiri. Rencananya pengadaan vaksin ini pemerintah akan dibantu dengan pihak swasta. Vaksin akan diberikan pengusaha bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan pengadaan 20 juta dosis vaksin Covid-19 kategori mandiri.

“Untuk vaksin gotong royong kita sedang mengupayakan mudah-mudahan bisa berhasil di 20 juta ampul. Jadi kurang lebih untuk 10 juta (orang),” ujar Erick mengutip Kompas pada Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Pengusaha Minta Vaksinasi Mandiri, Jokowi: Asal Merek Vaksin Beda

Pemerintah sebelumnya telah membuat keputusan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk masyarakat secara gratis. Namun tidak menutup kemungkinan bagi pengusaha yang ingin membagikan vaksin kepada karyawannya.

Oleh karenanya vaksin Covid-19 kategori mandiri pun muncul sebagai opsi percepatan penanganan pendemi yang disebabkan virus corona ini.

“Jangan disalah artikan, vaksin gotong royong adalah gratis juga, tapi kita memberi kesempatan kepada pihak swasta yang ingin mengadakan dan membagikan secara gratis kepada para pekerjanya yang selama ini telah bekerja dan tentu loyalitas kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

Baca juga: Menkes Ingatkan 3 Syarat Ini Jika Ingin Vaksinasi Mandiri

Sementara itu Kementerian Kesehatan juga menerbitkan aturan tarif vaksin Covid-19 gotong royong ini yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada rabu (24/2/2021).

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salinan beleid tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.

Dalam Pasal 1 ayat 5 aturan yang diteken Budi pada 24 Februari 2021 lalu tersebut, yang dimaksud vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

Vaksinasi itu pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Dalam Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri. (*)

Baca juga: Tepis Prediksi 10 Tahun Vaksinasi Covid-19, Percepatan Harus Dilakukan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa