Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Meskipun tidak memiliki usaha, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) fiktif di Kabupaten Pati masih bisa mendapat bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Hal ini dikarenakan masih adanya celah dalam proses pendaftaran BPUM yang dimanfaatkan pelaku UMKM abal-abal. Pasalnya, tiap pendaftaran tak ada evaluasi ulang soal pendaftar BPUM.
Pada link pendaftaran online baik NIB dan Dinkop UMKM hanya memberikan formulir pendaftaran. Selebihnya tak ada pihak pemerintah yang mengklarifikasi ulang.
Salah satu pendaftar BPUM fiktif, Naryo (nama samaran), mengaku memanfaatkan celah ini. Dia memberikan foto usaha untuk link yang disediakan Dinkop UMKM Pati dengan asal-asalan.
“Foto saya siasati dengan sejumlah (pohon) buah jeruk dan kambing milik keluarga saya,” bebernya.
Alasan mendaftar bantuan ini, dia mengaku, untuk membantu neneknya. Soalnya, tidak pernah mendapat bantuan semacam ini. “Kakak saya sering mendapat ini. Jadi saya kasihan sama nenek saya. Kandang kambing nenek saya foto kemudian saya lampirkan pada form daftar BPUM di Dinkop UMKM ini,” terangnya.
Dia menceritakan temannya yang juga mendaftar bantuan ini. Pasalnya, temannya itu melampirkan foto hewan peliharaannya. Embel-embelnya usaha ternak untuk mendapat bantuan ini.
“Aslinya ini iseng-iseng, Mas. Siapa tahu bejo,” ujarnya.
Dia mengaku tidak mendaftar sendiri BPUM ini. Melainkan, lewat calo kenalannya. Soalnya, kalau mengurus sendiri ribet. Syaratnya banyak. “Kesepakatannya membayar Rp300 ribu. Itu setelah pencairan BPUM,” paparnya.
Terkait bantuan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya pengusul data saja. Pelaku UMKM fiktif ini mengajukan BPUM hanya dengan melengkapi persyaratan dokumen. Salah satunya terkait nomor induk berusaha (NIB). Pihaknya tak bisa mengklarifikasi soal NIB tersebut.
Soal tugas Dinkop ini, pihaknya hanya mengusulkan ke pusat (Kemenkop UKM). Selanjutnya kewenangan ada di pusat. Diterima atau tidak. “Bukan wewenang kami. Kami hanya ditunjuk sebagai pengusul saja. Titik sampai disitu saja (pengusul). Jadi tidak ada kelanjutannya,” kata Wahyu Setyawati, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati.
Menurutnya, bantuan ini seharusnya memang diberikan kepada pelaku yang benar-benar punya usaha (UMKM). Pihaknya tidak menyebutkan secara pasti pelaku fiktif ini. Namun, pihaknya menyebut ada bantuan produktif bagi usaha mikro ada yang dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan pemerintah.
“Yang bukan pelaku UMKM namun menerima BPUM akan merugikan keuangan negara. Karena telah menipu negara terkait dengan administrasi persyaratan produktif,” ujarnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan