BPJS Kesehatan : Empat Daerah Capai UHC, Jika Ada Fasilitas Kesehatan Tolak KIS Digital; Laporkan

Kabupaten Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY, Dwi Martiningsih mengungkapkan jika ada empat kabupaten/ kota berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia. Meskipun begitu, masih saja terdapat rumah sakit yang menolak KIS digital

“Keempat kabupaten/kota tersebut, meliputi Kota Semarang dan Kota Magelang, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul, yang mampu mencapai 95 persen cakupan peserta jaminan kesehatan nasionalnya,” ujarnya dalam sesi tanya jawab saat kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng dan DIY di Wujil Resort and Convention Ungaran, Semarang, Senin, (20/09/2021).

Ia menyampaikan apresiasi untuk Kota Yogyakarta yang 96,4 persen warganya terlindungi program jaminan kesehatan nasional (JKN) serta Kabupaten Gunungkidul yang capaiannya sebesar 95,6 persen sehingga komitmen pemerintahnya dinilai cukup bagus, meskipun Kabupaten Gunungkidul bukanlah daerah kaya.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang mencapai 99,2 persen atau hampir seluruh penduduknya terlindungi, meskipun dari sisi jumlah penduduknya hanya 127.000 jiwa, sedangkan Kota Semarang capaiannya 95,51 persen dari total penduduk.

“Kita kejar daerah lain supaya bisa mencapai UHC. Semua nanti harus ada kenaikan capaian karena ketentuan pada tahun 2024 minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar program jaminan kesehatan nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan lain, Asisten Deputi BPJS Kesehatan Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang (PKKC) Upik Handayani mengungkapkan jika semua rumah sakit maupun FKTP wajib menerima pendaftaran pelayanan kesehatan dengan kartu peserta digital (KIS digital) yang merupakan fitur mobile JKN.

“Jika masih ada yang menolak kartu Indonesia sehat (KIS) digital dan meminta fisik kartu JKN-KIS, silakan dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

BPJS Kesehatan siap membantu peserta JKN-KIS yang masih menghadapi kendala ketika hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit dengan KIS digital.

Seharusnya, saat ini sudah tidak ada lagi penolakan terhadap KIS digital. Selain bisa melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, peserta JKN-KIS juga bisa mengadukannya ke saluran informasi pengaduan.

Ia menjelaskan KIS digital merupakan layanan yang dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang lupa membawa fisik kartunya, cukup membuka aplikasi mobile JKN yang di dalamnya terdapat fitur KIS digital sehingga praktis.

“Cukup membuka aplikasi Mobile JKN di ponsel dan pilih menu kartu maka akan muncul tampilan KIS digital. Selanjutnya, menunjukkan tampilan aplikasi pada saat melakukan pelayanan kesehatan di kliknik, puskesmas, ataupun rumah sakit,” ujarnya.

Mobile JKN merupakan aplikasi berbasis mobile untuk memudahkan peserta melakukan transaksi administrasi, mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan. Banyaknya manfaat dan kemudahan yang didapatkan, peserta JKN-KIS diminta mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store dan Apps Store.

Hingga saat ini total regristrasi mobil JKN di Jateng dan DIY baru 2,03 juta orang, sedangkan jumlah peserta JKN di wilayah Jateng dan DIY sudah mencapai 33,77 juta peserta. (*)