Pinjol Kalbar Raup Untung Rp 3 Miliar Digerebek Polisi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Kantor pinjaman online (pinjol) digerebek oleh tim kepolisian wilayah Kalimantan Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 14 orang yang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisini pijaman online ilegal di daerah Pontianak.
Kombes Luthfie Sulistiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar di Pontianak, pada Sabtu (16/10/2021) mengungkapkan penggerebekan yang dilakukan polisi pada salah satu pinjol di Kalbar tersebut berawal dari laporan salah satu warga.
Dia menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” kata Kombes Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Perlu diketahui, saat penggerebekan dilakukan oleh tim polisi, karyawan tengah melakukan pekerjaannya saat itu, dan berhasil mengamankan 14 karyawan usaha pinjaman online yang menamakan dirinya sebagai PT SRD  itu.

Luthfie juga menjelaskan diantara 14 karyawan yang ditangkap sebagian besar dari mereka bekerja sebagai operator dan Desk Collection (Deskcoll).

“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” jelas Luthfie.

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

Luthfi mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online tersebut memiliki omzet mencapai Rp 3,25 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Polisi Gerebek Pinjol Ilegal Pontianak yang Raup Untung Rp3 M”