Buruh Mogok Kerja, Pengusaha Anggap Resign

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.comBuruh berencana akan melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Desember. Hal ini ditanggapi pengusaha dengan santai, buruh yang mogok kerja akan dianggap resign atau mengundurkna diri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mogok kerja buruh yang tidak sesuai dengan aturan maka akan dianggap pengunduran diri.

Dilansir dari Detik News, P. Agung selaku Direktur Apindo Research Institute, Pambudhi mengatakan bahwa mogok kerja merupakan hak buruh, namun mogok kerja nasional tidak sesuai dengan aturan.

“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Agung juga menjelaskan bahwa mogok kerja yang sesuai terlebihd ahulu harus melakukan perundingan dengan pengusaha.

“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” terangnya.

Ia menjelaskan aturan Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 di pasal 6 disebutkan bahwa mogok kerja yang tidak sah akan dianggap resign.

“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani meminta seluruh pengusaha untuk memberitahukan kebijakan tersebut.
“Unjuk rasa adalah bagian dari hak untuk menyatakan pendapat, terutama di sini mengenai masalah hak-hak untuk mengeluarkan pendapat. Tapi kalau untuk sampai mogok, mogoknya itu mengganggu perusahaan saya rasa itu sudah tidak pas, karena kita ada regulasinya. sudah disampaikan oleh Pak Agung, bahwa mogok yang kita kenal itu adalah mogok karena gagalnya perundingan antara pemberi kerja dan pekerjanya,” terangnya.

Hariyadi juga mengimbau agar pengusaha melakukan langkah tegas.
“Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Buruh Mau Mogok Kerja, Pengusaha: Bisa Dianggap Pengunduran Diri”