palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Tepat pada hari ini, buruh se-Indonesia yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia) melakukan demo meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10%.
Hal tersebut dapat dilihat saat Presiden KSPI Said Iqbal melakukan konferensi pers secara virtual.
“26 Oktober dari jam 9 atau 10 pagi sampai selesai seluruh anggota KSPI akan melakukan unjuk rasa lapangan. Yang dituntut ada empat isu, (pertama) naikkan UMK 2022 sebesar 7-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, pada Senin (25/10/2021) kemarin.
demo ini nantinya akan diikuti oleh ribuan buruh di depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota di wilayah masing-masing.
Di Kota Jakarta nanti, demo akan dipusatkan di Kantor Gubernur DKI Jakarta.
“Jumlah massa yang akan terlibat lebih dari 10.000 orang, diikuti 1.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 100 Kabupaten/Kota. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta,” katanya.
Pihak KSPI menuntut kenaikan UMK 2022 hingga 10% karena berdasarkan hasil surveinya, rata-rata 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengalami kenaikan.
“Dari survei ditemukan yang paling mengalami lonjakan kenaikan harga adalah transportasi, terutama angkot dengan pandemi sedikit sekali yang beroperasi jadi berpindah ke transportasi online sehingga biaya transport meningkat tajam. Terus harga bahan pokok juga meningkat rata-rata 7-10%,” bebernya.
Said juga mengatakan jika aksi demo tersebut tidak ditanggapi oleh pemerintah, ia bersama buruh lainnya akan melakukan aksi mogok kerja masal.
“Besok adalah aksi awal buruh turun ke jalan. Kalau tidak didengar, itu akan ada aksi lanjutan dan puncaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi pemogokan, setop produksi, tapi kita akan lihat perkembangannya,” imbuhnya.
Said mengatakan dalam demo nanti, para buruh menuntut sebagai berikut;
- Minta UMSK Diberlakukan
Said meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan meskipun ketentuan itu telah dihapus dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan UMSK.
“Omnibus Law Cipta Kerja sedang digugat, belum ada keputusan dari MK. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka harus mengikuti PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (ada UMSK), bukan PP 36 Tahun 2021 (tidak ada UMSK)” terangnya.
2. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Para buruh juga menyerukan agar UU Cipta Kerja dicabut, karena saat ini UU Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses judicial review (uji formil) dan belum mendapat keputusan dari MK.
“Karena bagi kami ini adalah kejahatan perburuhan. Negara lalai melindungi buruh baik buruh yang akan masuk pasar kerja, buruh yang sedang bekerja, dan buruh yang akan mengakhiri pekerjaannya karena hari tua atau pensiun,” imbuhnya.
3. PKB Tanpa Omnibus Law
Selanjutnya para buruh tidak menyetujui nilai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“PKB dicantumkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, di Omnibus Law nggak ada. Misal UU Omnibus Law mengatur UMK untuk karyawan kontrak yang masa kerja satu tahun ke bawah. Dalam PKB dia mengatur karyawan tetap satu tahun ke atas berapa upahnya, berarti ini kan nilainya lebih tinggi, kita nggak mau nilai PKB diturunkan seperti Omnibus Law,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik Finance dengan judul “Buruh se-Indonesia Demo Hari Ini, di Jakarta Geruduk Kantor Anies”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com