Kronologi Kasus Mark Sungkar Perkaya Diri Sendiri

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Mark Sungkar (73) dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Hal ini dikarenakan Mark Sungkar terbukti melakukan tindakan korupsi dengan memperkaya diri sendiri.

Dilansir dari Detik News, kasus Mark Sungkar ini berawal pada 29 November 2017 saat dirinya menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Ia mengajukan proposal dana senilai Rp 5 miliar.

“Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” kata jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).

Dalam hal ini, Mark Sungkar melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa kejagung juga mengungkapkan bahwa Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Ia juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Mark Sungkar melakukan perbuatannya untuk memperkaya diri dan merugikan negara hingga Rp 694,9 juta.

“Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000,” tutur jaksa.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018,” tambahnya.

Diketahui, Mark Sungkar pernah terpapar Covid-19 saat menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

“Kemarin (Mark Sungkar) sudah dirujuk RS Kramat Jati, setelah itu datang dari JPU. Yang bersangkutan dibantarkan oleh JPU di RSPP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Terpapar Covid-19, Mark Sungkar mengajukan untuk menjadi tahanan kota. Hakim pun mengabulkan permohonan pelaku dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa (Mark Sungkar) dari sebelumnya menjadi tahanan rutan kepada tahanan kota,” ujar pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

“Terdakwa Mark sungkar sangat kooperatif selama menjalani proses hukum selama ini, dan ada jaminan dari keluarga selama Mark Sungkar berada dalam status menjadi Tahanan Kota ke depan,” katanya.

Kemudian, Mark Sungkar ditambah masa hukumannya menjadi 2,5 tahun yang semula 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar humas Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis (1/7/2021).

Mark Sungkar diharuskan membayar uang pengganti Rp 694,9 juta.
“Dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000,” ujar Bambang. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jejak Kasus Mark Sungkar hingga Vonis Diperberat dan Ditahan di Rutan”