Varian Baru Covid-19 Omicron, TKI Masih Boleh Berangkat

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Varian baru Covid-19 Omicron tengah melanda dunia. Calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Rembang masih tetap bisa berangkat selama memenuhi syarat.

Varian baru Covid-19 yang tengah menjadi perbincangan dunia berdampak pada aktivitas masyarakat, seperti mobilisasi calon pekerja migran Indonesia. Meski begitu, hingga saat ini Indonesia masih belum menetapkan larangan keluar-masuk pemberangkatan TKI tersebut.

Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat, diimbau untuk melengkapi administrasi, baik pada agen maupun kepada dinas terkait untuk kelengkapan pembuatan paspor. Sehingga, jika belum lengkap maka tidak bisa melakukan pemberangkatan ke negara tujuan.

“CPMI ada yang belum memiliki kontrak resmi dengan agen sehingga belum bisa direkomendasikan untuk pembuatan paspor,”ungkap Dwi Septina Rahayu, Kabid Dpmptspnaker Kabupaten Rembang pada Kamis (13/01/2022).

Dwi Septina menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya masih menyalurkan calon pekerja migran untuk diberangkatkan. Hal tersebut dikarenakan, belum adanya perintah dari pusat terkait dengan larangan pemberangkatan TKI.

“Sampai saat ini belum ada perintah resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan atau pembatasan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia),”ungkapnya.

Hingga tahun ini, tercatat ada 39 calon pekerja migran Indonesia dari Kabupaten Rembang yang mendaftarkan diri di Dpmptspnaker untuk berangkat ke negara tempat kerja tujuan mereka. Namun, untuk kepastian pemberangkatan, Dwi Septina mengatakan, hal itu menjadi kewenangan dari masing-masing agen.

“Dinas hanya melayani CPMI yang mengajukan rekomendasi pasport, untuk pemberangkatan tergantung dari masing-masing agen,”katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.

Sementara itu, menanggapi fenomena pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, Dwi Septina menyampaikan kebijakan mengenai pemberangkatan tenaga Kerja Indonesia didasarkan pada aturan yang berlaku, yaitu keputusan Dirjen PPTK Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 Tentang Penempatan Tertentu Bagi PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Adapun calon pekerja yang belum bisa berangkat karena masih terkendala syarat administrasi, belum bisa melakukan pengajuan paspor dan diberangkatkan oleh agen masing-masing. Hal tersebut dikarenakan beberapa calon pekerja migran Indonesia masih belum terikat kontrak resmi dengan agen yang bersangkutan. (*)