Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang anggarkan Rp15 miliar untuk seluruh Puskesmas, guna melakukan upaya pencegahan stunting. Hal tersebut disampaikan oleh dr Ali Syofi’i selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Rembang pada Senin (10/01/2022).
Program pencegahan stunting ini menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan. Stunting merupakan kondisi di mana balita lahir dengan keadaan kurang gizi secara kronis, ditandai dengan pertumbuhan fisiknya yang lamban.
Untuk mengupayakan pencegahan anak lahir dengan kondisi stunting, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui DKK Rembang menggelontorkan Rp15 miliar untuk seluruh Puskesmas di Kabupaten Rembang.
Dana tersebut nantinya akan digunakan Puskesmas untuk berbagai program pencegahan dan penanganan balita stunting. Masing-masing Puskesmas akan diberikan kebijakan sendiri untuk mengadakan kegiatan tersebut.
“Total Rp15 miliar akan tetapi kalau setiap Puskesmas nanti bervariasi diberikan dana berapa,”ungkap dr Ali.
Sementara itu, menanggapi pencegahan stunting tersebut, dr Ali mengatakan, Dinas Kesehatan hanya bisa mengupayakan 35% untuk mencegah bayi lahir dengan keadaan tidak sempurna.
Dirinya menyampaikan, program penanganan stunting ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pada Dinas Kesehatan saja. OPD terkait lainnya juga bertanggungjawab untuk memastikan anak di Kabupaten Rembang mendapatkan gizi yang cukup.
“Kami hanya bisa mengupayakan maksimal 35% hingga 40%, sementara 60% hingga 65% nya itu menjadi tanggung jawab opd terkait lainnya,” tegasnya.
dr Ali Syofi’i mengatakan, permasalahan stunting bukan hanya dilihat ketika bayi lahir saja, akan tetapi juga perlu diperhatikan kesehatan reproduksi pada masa remaja, menjelang perkawinan, hingga anak lahir usia 2 tahun. Oleh karenanya, masalah stunting merupakan permasalahan yang kompleks menurutnya.
Dirinya menegaskan, permasalahan stunting bukan hanya tentang Kesehatan, tetapi tentang kondisi lingkungan ketersediaan air bersih pemenuhan gizi, baik sayuran maupun protein hewani lainnya yang merupakan tugas serta tanggung jawab OPD di luar Dinas Kesehatan. (*)