2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Dilepaskan, Mahfud MD Beri Tanggapan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dilepaskan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD beri tanggapan.

Mahfud MD lantas menyoroti bebasnya dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya bernama Henry Surya dan June Indria.

Ia mengaku bahwa dirinya sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak berwajib yang menangani masalah tersebut.

“Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan keterangan dari Mahfud, kedua tersangka dilepaskan lantaran masa penahanan yang sudah habis.

Meski begitu, ia meminta Bareskrim untuk kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

“Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar,” tuturnya.

“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan).

Meski masa penahanan habis, namun Polri tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka.

“Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Selain itu, para tersangka juga diwajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali.

“Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” imbuhnya. (*)