KPK Periksa Eks Mendagri Atas Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks menteri dalam negeri (Mendagri) atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

Eks Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa untuk memberikan konfirmasi sebagai saksi dari tersangka Paulus Tannos.

“Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Masih dari keterangannya, pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)