Mengenai Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah, Dindikpora Rembang: Masih Koordinasi

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno menanggapi hal tersebut.

Sutrisno mengungkapkan bahwa saat ini Dindikpora Kabupaten Rembang berencana melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mengadakan konsultasi dengan pimpinan Bupati Rembang terkait pemakaian baju adat untuk siswa sekolah terutama Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dalam pengenaan seragam baju adat. Kami lakukan koordinasi dulu dengan para pemangku kepentingan. Setelah itu baru konsultasi pada pimpinan,” kata Sutrisno saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (17/10/2022).

Sementara Dindikpora masih tahapan proses perencanaan penggunaan pakaian adat untuk siswa sekolah dengan mencari solusi terbaik antara kebijakan Pemerintah Pusat dan orang tua siswa.

Langkah ini dimaksudkan supaya dapat mencegah dan menghindari adanya gesekan-gesekan dari orang tua siswa.

“Proses sama, mbak. Kita tentukan mekanisme terbaik agar tidak memberatkan orang tua siswa. Makanya perlu koordinasi dan konsultasi,” terang Sutrisno.

Sebagai informasi, dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Kemudian sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. (*)