Sebagai Sumber Hukum Islam Kedua, Berikut Fungsi Hadits

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sesuai dengan kesepakatan ulama, terdapat empat sumber hukum dalam Islam. Sumber hukum Islam sendiri merupakan rujukan atau dasar dalam pengambilan hukum untuk dijadikan pokok dari ajaran Islam.

Sumber hukum Islam ini memiliki sifat dinamis, benar dan mutlak. Namun, ini tidak akan mengalami kemunduran, kefanaan maupun hancur. Atas dasar kesepakatan, hukum Islam berasal dari Al-Quran yang merupakan sumber hukum utama, kemudian diikuti hadits, ijma dan qiyas.

Al-Quran berisi firman-firman Allah SWT yang disampaikan pada Nabi Muhammad SAW, dan menjadi pedoman dalam kehidupan manusia.

Sumber hukum islam kedua adalah hadits. Hadits berisi ucapan, perbuatan atau takrir Rasulullah SAW untuk dicontoh oleh umatnya.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hasyr ayat 7;

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum ‘an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb

Artinya: “[…] Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”

Dalam hadits riwayat Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Telah aku tinggalkan untukmu dua perkara: kamu tidak akan tersesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunah Nabi- Nya.”

Hadits merupakan penjelas ayat Al-Quran, serta menafsirkan ayat yang umum. Hadits menjelaskan maknanya, memberi batas atau syarat ayat Al-Qur’an yang mutlak, dan mengkhususkan yang umum, menurut H. Aminudin dan Harjan Syuhada dalam bukunya yang berjudul Al-Qur’an Hadis. Fungsi hadits sebagai sumber hukum Islam untuk memperkokoh dan mengungkapkan kembali apa yang terdapat di dalamnya, bukan sebagai penambah.

Hadits juga berfungsi sebagai penetapan hukum baru yang belum diatur dalam Al-Qur’an secara terperinci. Contohnya adalah hadits yang menjelaskan zakat fitrah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an.

Berdasarkan hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim. (*)