palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Banyak anggota dewan yang terlibat judi online. Hal itu sebagaimana yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa ada sanksi yang menanti anggota dewan yang terlibat judi online.
Sanksi itu tak hanya berupa pemprosesan secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR. Namun mereka juga bisa dipidana. Hal itu didasarkan pada Pasal 303 KUHP. Dimana pelaku judi online bisa disanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menyebutkan jika pelaku judi online bisa dipidana.
Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Dimana, tak hanya pelaku judi online yang bisa dipenjara. Namun setiap pihak yang mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya judi online juga bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” ujar Habiburokhman dilansir dari Tempo.
Meski begitu, pihaknya khawatir penjara dipenuhi penjudi jika langsung melakukan tindakan represif.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa pelaku judi online bisa diproses secara etik melalui MKD DPR.
“MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online),” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com