Blora, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Akibat melakukan tindak asusila, Kepala Desa Sendangharjo Kabupaten Blora berinisial WS dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya.
Ia dipecat sejak tanggal 19 Juli 2024 sesuai dengan keputusan dari Bupati Blora. Sebagai pejabat desa, ia dinilai tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sengdangharjo atas nama pak WS Suhendro per tanggal 19 Juli 2024,” ucap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo dilansir dari Kompas.
Ia mengungkapkan bahwa WS telah melakukan tindak asusila kepada perangkat desanya sendiri. Bahkan ia menyebut jika WS dan perangkat desanya tersebut telah tinggal serumah sebelum melakukan kawin siri.
“Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” terang dia.
Ia juga tidak melayangkan izin ke dinas terkait saat melakukan kawin siri. Hal itulah yang kemudian membuat masyarakat geram.
“Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” jelas dia.
Surat pemberhentian Kades Sendangharjo sendiri telah dibacakan di depan 50 warga yang hadir di balai desa setempat.
“Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com