palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diduga selingkuh di kantor.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Sampai ke dalam pembentukan tim pemeriksa. Saat ini masih dalam proses,” katanya dilansir dari Kompas.
Sejumlah saksi juga dipanggil dan alat bukti terkait kasus ini dikumpulkan. Sanksi bagi keduanya akan diserahkan pada Badan Pertimbangan Kepegawaian Nasional (BPSN) di pemerintah pusat.
“Kami akan mengikuti peraturan yang berlaku, dan kami menunggu keputusan dari BPSN. Akan ada aturan yang menentukan sanksi paling berat, sedang, atau ringan untuk kasus seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan usai melakukan pemanggilan saksi dan pihak terkait, tim saat ini sedang menyusun laporan pada Bupati.
“Saat ini, tim sedang menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Bupati,” ujarnya.
“Nantinya jika keputusan BPSN adalah pemberhentian, maka keduanya bisa mengajukan banding. Kalau tidak (dipecat), keputusan akan diambil pimpinan dalam hal ini bupati,” tambahnya.
Saat ini, keduanya masih melakukan tugas dan pekerjaannya seperti biasa sambil menunggu sanksi.
“Belum ada keputusan resmi, mereka masih menjalankan tugasnya seperti biasa,” jelasnya.
Diketahui, kedua oknum ASN tersebut bekerja di Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono juga membenarkan hal itu.
“Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku sudah berhubungan sejak 2022 ketika yang satu belum berumah tangga,” ujarnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com