Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur mengajukan Raperda tentang Retribusi Uji Kendaraan Bermotor pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Bupati Rembang, Jumat (23/10/2020).

Pengajuan perubahan reperda yang disampaikan Imam Maskur tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah nomer 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas MIS Penerimaan Negara Kategori Bukan Pajak.

Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pjs Bupati Rembang: Menjamin Data Otentik

Saat ini, kebijakan yang berlaku di Kementerian Perhubungan, jasa penertiban buku lulus uji berskala kendaraan bermotor dikenai biaya senilai Rp25 ribu.

Adanya usulan perubahan raperda tersebut, besaran retribusi yang akan disetorkan nantinya dihitung berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya berdasarkan berat kendaraan, sarana pengujian, hingga pengganti biaya material saat pengujian berlangsung.

Baca juga: Kantongi Surat Izin Mendagri, Pjs Bupati Rembang Ikuti Pembahasan Raperda

“Sedangkan dalam pembayarannya dilakukan secara tunai maupun non tunai,” imbuh Imam Maskur.

Pembahasan tersebut menuai tanggapan dari fraksi Nasdem. Melalui penyampaian pandangan umum yang disampaikan oleh Khamid, pembayaran harus dilakukan secara non tunai. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya peluang calo dan pungli.

Baca juga: Patuhi Prokes, Pjs Rembang Apresiasi Upaya Santri Tumpas Covid-19

“Pembayaran retribusi sebaiknya dilakukan secara non tunai atau transfer.  Ini guna mencegah terjadinya praktik pencaloan dan pungli,” ujarnya.

Untuk penerapannya, Khamid juga meminta agar pemkab Rembang berkaca pada daerah-daerah yang telah memberlakukan pembayaran secara daring. (Adv/AA/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati