Modus Kas Kelurahan, ASN di Muktiharjo Kidul Ambil Pungli Lagi

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Kasus pungutan liar (pungli) di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Semarang akhirnya terungkap. Seorang pegawai kelurahan berinisial VV mengambil pungli dengan modus untuk mengisi kas kelurahan.

Oknum VV tersebut akhirnya mendapatkan tindakan tegas dari inspektorat pemerintah Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Semarang, Trijoto Sardjoko, menjelaskan kasus tersebut sudah langsung ditangani ketika Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membuktikan secara langsung.

“Sebelumnya ada laporan dari Aplikasi Lapor Hendi, kemudian di cek ke lapangan ternyata benar. Kasus ini langsung kita tangani hari itu juga,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Pembangunan Jembatan Bailey Mangkrak, Warga Ambil Untung dengan Aksi Pungli

Pria yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan ini menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kepada oknum ASN yang diketahui berinisial VV ini.

“Kita panggil secepatnya, (Kamis (29/4/2021) kami periksa,” tambahnya.

Trijoto mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan yang ada.

“Dugaan aliran kita dalami dulu, setelah nanti VV diperiksa,” katanya.

Sementara itu Plt Camat Pedurungan, Ali Mochtar, menjelaskan ASN yang melakukan pungli dan tertangkap tangan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, ini sebelumnya tersandung kasus serupa ketika bertugas di Kelurahan Banjardowo Genuk.

“VV itu dulu staf saya di Banjardowo, sudah dihukum, jabatannya dicopot. Nah dia kembali berulah,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Camat Genuk ini menjelaskan jika VV merupakan seorang ASN atau PNS. Pada kasus sebelumnya di Banjardowo, menurut Ali sanksi dilakukan berupa penurunan sekaligus pencopotan jabatan.

“Kalau alasan buat kas kelurahan dan kecamatan jelas enggak benar, itu alasan dia. Masak iya enggak kapok, dulu juga tersandung kasus yang sama,” tegasnya.

Baca juga: Biaya PTSL di Pati Rp400 Ribu, Bila Lebih Bisa Dibui

Pembinaan terhadap VV akan dilakukan oleh Inspektorat, pihaknya menegaskan jika pelayanan masyarakat di kelurahan ataupun kecamatan sama sekali tidak dipungut biaya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pungli di Kelurahan Muktiharjo Kidul dibongkar oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Hendi, sapaan Wali Kota Semarang, datang ke kantor kelurahan sekaligus mengonfirmasi pengaduan masyarakat soal pungli, Senin, (26/4/2021).

Hasilnya, seorang pegawai kelurahan berinisial VV mengakui aksi punglinya dan mengembalikan uang Rp 300 ribu ke pelapor. Pungli dilakukan dengan alasan biaya pengetikan untuk mengisi kas kelurahan dan kas kecamatan. (*)

Baca juga: Pemkot Salatiga Larang ASN Mudik

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS