Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Fraksi Nasional Demokrat atau Nasdem, usulkan adanya perundang-undangan yang mengatur wewenang jalan di Rembang.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan pandangan Fraksi terkait RPJMD Rembang pada tahun 2021-2026, di ruang Paripurna gedung DPRD Rembang Rabu (7/7/2021).
Fraksi Nasdem melalui Yatin Abdul Zaenal, saat proses pembacaan pandangan fraksi mengatakan, hingga saat ini kota Rembang belum mempunyai pembagian wewenang jalan, antara jalan pemerintah kabupaten dan desa. Baik itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan daerah, maupun peraturan bupati itu sendiri.
“Kami dari Fraksi NasDem merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan tersebut,” Ungkapnya.
Selain usulan pembagian wewenang, fraksi tersebut juga menyarankan agar RPJMD 2021-2026 juga menyarankan sejumlah isu pembangunan strategis.
“Termasuk dalam isu strategis pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang masih terdapat banyaknya jalan-jalan dan jembatan yang belum tertangani.” Lanjutnya.
Sedangkan pandangan lain yang menyusul, berupa sorotan masih banyaknya pemukiman kumuh yang terdapat di bibir pantai. Serta masih banyaknya rumah yang tak layak huni di kabupaten Rembang.
Di samping itu, Fraksi tersebut juga menyoroti angka kemiskinan di kabupaten Rembang. Dimana kabupaten ini, dikategorikan memiliki prosentase angka kemiskinan diatas prosentase nasional dan provinsi.
“Artinya agenda penanggulangan kemiskinan harus menjadi satu nilai dasar penting dalam mengambil kebijakan dalam penyusunan RPJMD,” Imbuhnya. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra