Satpol PP Pati Kesulitan Atur Waktu Makan di Tempat 20 Menit

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengaku kesulitan mengatur waktu kunjung di rumah makan yang dibatasi maksimal hanya 20 menit. Meskipun demikian Satpol PP tetap berupaya dengan melakukan operasi yustisi secara rutin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini mengaku akan memberikan teguran kepada yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Kami tetap menjalankan operasi yustisi, gabungan, TNI/Polri, Satpol PP (operasi) ke semua tempat pelaku usaha. Yang melanggar kita beri teguran,” ujar Sugiyono, Selasa (27/7/2021).

Namun, ia mengaku kesusahan mengatur waktu kunjung di rumah makan dan sejenis yang dalam ketentuan dibatasi maksimal 20 menit.

Ia menyontohkan, di warung makan atau angkringan butuh beberapa menit untuk membuat satu menu. Bila ada banyak yang beli maka, waktu 20 menit tidak cukup untuk mengantre saja.

“Ini yang susah. Contoh kecil, kamu pesen mie godog. Sudah antre 3 orang. Jadinya 15 menit. Disajikan dan kamu nunggu agak dingin butuh waktu 4 menit. Belum dimakan.

Lalu pesen kopi pahit gula sedikit. Jadi bisa lebih dari 20 menit,” tutur Sugiyono.

Meskipun demikian, pihaknya terus berusaha untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan menghindari makan di tempat atau makan bareng dengan orang lain.

“Selain itu kita edukasi dan ajak untuk tidak bosan-bosannya menjalankan prokes ketat,” tandasnya.

PPKM sendiri diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus. Dalam perpanjangan PPKM level empat ini, Pemkab Pati memperbolehkan melayani makan di tempat bagi warung makan, restoran, pedagang kaki lima, warung dan sejenisnya. Tetapi pengunjung dibatasi 20 menit.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (*)

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati