Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pati, mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) selama tahun 2021 ini. Ketiga WNA ini, terdiri dari satu warga Korea Selatan dan dua warga Malaysia.
Seharusnya, pendeportasian warga Korea Selatan dilakukan pada bulan Juli lalu, perihal pelanggaran pasal 122 UU Keimigrasian. Warga Korsel tersebut, sebelumnya menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) Jepara dan baru bebas pada Februari 2021.
“Tapi kami baru bisa deportasi Juli karena saat mau berangkat ke Korea, ternyata hasil PCR yang bersangkutan positif Covid-19. Jadi tertunda selama beberapa bulan baru bisa deportasi,” terang Kepala Kanim Pati Hasanin melalui Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Pati, Angga Adwiyantara.
Selanjutnya, pada akhir November ini, dua orang warga negara Malaysia yang masih di bawah umur dipulangkan ke negara asalnya. Mereka adalah anak-anak berusia 13 tahun dan 12 tahun yang berada di Tayu sejak Maret 2020.
“Saat mau pulang, (Pemerintah) Malaysia melakukan lockdown. Sehingga mereka tidak bisa pulang. Akhirnya kedua anak ini overstay sampai 2021,” jelas Angga.
Saat lockdown dibuka, pihaknya pun mendeprotasi dengan mengantarkan dan mengawasi keberangkatannya sampai Bandara Soekarno Hatta. Pemulangan dilakukan karena kedua anak ini sudah overstay hampir 1,5 tahun.
Di sisi lain, pihaknya mencatat beberapa pembuat paspor. Pada 2020 Kanim Pati melayani pembuatan baru dan penggantian paspor 48 sebanyak 15.332. Kemudian selama 2021 sebanyak 4.241 paspor. Adapun untuk jenis paspor 24, Kanim Pati melayani pembuatan baru dan penggantian paspor sebanyak 242 pada 2020 dan sebanyak 97 pada 2021.
Ada pula pembuatan paspor melalui program Eazy Paspor yang dijalankan selama pandemi Covid-19. Pada 2020 mereka melayani pembuatan 58 paspor melalui program ini. Selanjutnya pada 2021 sebanyak 113 paspor.
“Tentunya selama pandemi Covid-19 ini, pelayanan paspor kami tetap mematuhi protokol kesehatan. Semua orang yang mendaftar memakai masker, juga dihitung suhunya. Intinya prokes ketat,” pungkasnya. (*)
Wartawan