Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terus digelorakan oleh masyarakat, khususnya buruh.
Menurut Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, peraturan yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu tak masuk akal. Mengingat dana JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Baginya, peraturan itu mengganggu hak para pekerja. Kondisi ini menyebabkan buruh merugi.
“Saya sejak awal diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ini akal sehat saya masih belum bisa menerima,” ungkap Mirah, Sabtu (19/2/2022).
“Logika pakai akal sehat aja deh, bagaimana mungkin dana pekerja buruh itu yang dananya sendiri, meskipun ada share dari pemberi kerja, tapi fakta hukumnya kan buat pekerja atau buruh, itu ditahan, dan diatur-atur,” imbuhnya.
Penolakan juga digaungkan oleh para pekerja kantoran. Buruh kerah putih menyatakan tak sepakat dengan pencairan dana JHT setelah umur 56 tahun.
“Sektor kantoran pun menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memang situasinya saat ini melebihi situasi krisis 98,” ungkapnya.
Mirah mengaku sudah banyak mengadvokasi para pekerja dan buruh yang diputus kontrak kerjanya saat pandemi Covid-19. Banyak pekerja yang di-PHK tanpa pesangon.
“Banyak kawan-kawan kami sejak 2020 sampai 2022, belum ada yang dapat pesangon, artinya bantalan kalau pemerintah menggunakan kata JKP. Kami juga menggunakan bantalan terakhir kami di JHT, itu sebagai modal terakhir kami buat melanjutkan kehidupan,” tegas Mirah. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul “Serikat Pekerja Tegaskan Permenaker 2/2022 Tak Bisa Diterima Akal Sehat.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com