palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com– Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah telah berhasil mengamankan seorang residivis narkoba.
Buron narkoba dengan inisial Z (44) warga kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara, ditangkap dirumahnya pada Kamis (15/4/2021) pada pukul 20.30 WIB.
Ia ditangkap karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah, AKP Dr. Hartono, MH.
Baca Juga: Selama 20 Hari, Polrestabes Semarang Bekuk 38 Pelaku Kasus Narkoba
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah terungkap dengan tersangka MJ (48), warga kelurahan Kajeksan kecamatan Kudus kota, kabupaten Kudus yang telah ditangkap pada (25/3/2021).
“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus MJ dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Pecangaan kabupaten Jepara,” ujar Kapolres Blora (19/4/2021)
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Z, terungkap bahwa ia adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum polres Jepara.
Baca Juga: Operasi Candi 2021, Kapolres Demak: Nekat Mudik Dipaksa Putar Balik
Dari penangkapan, terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Diantaranya adalah 3 paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,68 gram.
Dengan rincian 2 paket sabu, yang masing- masing disimpan dalam plastik klip bening. Setelahnya digulung, disolasi dan dimasukan ke dalam plastik klip bening yang bertuliskan ML 2 yang sudah disolasi.
Kemudian digulung lagi menggunakan tisu dan digantungkan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.
Baca Juga: Amankan Pilkades, Polres Pati Siapkan 1,5 Ribu Pasukan
Sedangkan 1 paket sabu lainnya, disimpan dalam plastik klip bening, yang digulung serta disolasi dan disimpan dalam karet spion sepeda motor sebelah kiri.
Selain itu, juga ditambah 1 buah HP warna hitam, serta 1 buku tabungan dan ATM.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga:
- Jelang Paskah, Polrestabes Semarang Tingkatkan Penjagaan di Gereja
- Tak Hanya Narkoba, Dua Pemuda di Bima Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi
- Ditangkap di Tol Cikampek, Dua Kurir Narkoba Sembunyikan 10 Kg Sabu di Ban Serep
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com