Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati menegaskan bakal menindak sekolah yang ngeyel tetap jual buku pelajaran, lembaran kerja siswa (LKS) dan sejenisnya ke peserta didik.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, sekolah yang ngeyel bisa dikenai teguran hingga sanksi.
“Dalam surat imbauan yang telah diterbitkan ke seluruh kepala SD dan SMP sudah diatur larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” kata dia.
“Apabila betul ada sekolah yang menjual LKS ke siswa, tentu nanti akan diberikan teguran atau sanksi,” lanjutnya.
Ia mengaku, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua hingga Ombudsman. Sehingga Disdikbud Kabupaten Pati menerbitkan surat imbauan pada tanggal 13 Maret 2025.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pada tanggal 13 Maret 2025 suratnya sudah keluar dan telah dikirim kepada Kepala SD dan SMP di Kabupaten Pati,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengancam akan memberikan sanksi jika ada praktik-praktik pendidikan yang tidak terpuji dan tidak bersih seperti pungli. Dalam dunia pendidikan di Kabupaten Pati, tidak boleh ada permainan.
“Dalam kepemimpinan saya tidak boleh ada praktek-praktek pendidikan yang tidak terpuji dan tidak bersih,” ucapnya saat menghadiri Pelantikan Pengurus Harian PGRI Kabupaten Pati Masa Bhakti XXIII di Gedung PGRI Kabupaten Pati, Sabtu (15/3/2025). (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com