Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan yang lainnya sudah cukup sebagai pijakan untuk menindak tempat hiburan malam atau karaoke yang tidak berizin atau beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
“Bahwa tempat hiburan malam yang masih marak di masa pendemi Covid-19 ini, itu kan sebenarnya, kalau mengacu kepada surat edaran, kebijakan pemerintah tentang hiburan malam itu jelas melanggar,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Narso kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Sabtu (31/10/2020).
“Selain itu, juga ada peraturan lagi yang dirujuk teman-teman Satpol PP yakni Perda tentang Pariwisata,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Baca juga: Tiap Pekan Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pati Belum Beri Sanksi Denda
Bila mengacu kepada Perda Pariwisata itu, katanya, jelas banyak tempat karaoke yang melanggar.
“Terkait lokasinya, berdekatan dengan permukiman itu jelas sudah melanggar. Dari situ semestinya sudah digunakan acuan untuk bertindak,” tutur Narso.
Menurutnya peraturan ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menindak tempat hiburan malam yang nakal.
“Tinggal mau atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati mengaku selalu melakukan razia setiap pekan. Dalam razia tersebut banyak tempat karaoke yang diketahui melanggar peraturan yang ada.
Namun, Satpol PP Kabupaten Pati hanya memberikan sanksi dengan menutup tempat hiburan tapi tidak melakukan tindakan lebih lanjut agar para pengusaha karaoke ini jera. (Adv/UH/UP/SHT)
Baca juga:
- Dewan Pati: Kalau Mau, Mestinya Satpol PP Bisa Menggelandang PK
- Situs Kubur Batu Wong Kalang Disiapkan Menjadi Wisata Edukasi Budaya
- Wadahi Pelaku Seni dan Pariwisata di Masa Pandemi, Pemkab Rembang Gelar Event Virtual
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan