Restribusi Pasar Naik, Dinperindagkop Sebut Tidak Memberatkan

Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM) menyebut jika kenaikan tarif retribusi pasar di awal tahun 2021 masih cukup terjangkau untuk pedagang. Namun para pedagang menilai kenaikan tersebut memberatkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

Meskipun demikian pembahasan kenaikan tarif retribusi pasar sudah dibahas jauh-jauh hari, bahkan sebelum pandemi Covid-19 . Namun jumlah kenaikan masih dinilai terjangkau.

Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2020, besaran tarif retribusi pasar saat ini untuk kios pasar kelas 1 sebesar Rp350,- per meter persegi per hari, kios pasar kelas 2 dari sebesar Rp200 per meter persegi per hari, kios pasar kelas 3 sebesar Rp150 per meter persegi  per hari.

Baca juga: Retribusi Naik, Pedagang di Pasar Rembang Keberatan

Kemudian untuk los pasar kelas 1 sebesar Rp250 per meter persegi per hari, los pasar kelas 2 Rp200 per meter persegi  per hari, los pasar kelas 3 Rp150 per meter persegi per hari.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop UMKM) Kabupaten Rembang Akhsanudin pada Jumat (15/1/21), kenaikan tarif retribusi pasar sebenarnya sudah dirancang cukup lama.

Perancangannya bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Lebih tepatnya di sahkan oleh DPRD pada akhir 2019 dan diterbitkan dalam peraturan daerah (perda) pada bulan Mei 2020.

Pada rencana awal, kata Akhsanudin, kenaikan retribusi pasar diberlakukan mulai Agustus 2020. Karena adanya pandemi covid-19 yang memberi dampak pada sektor ekonomi maka penerapan kenaikan retribusi diundur hingga awal 2021.

Baca juga: Tarif Retribusi Pasar Rembang, Pihak Pasar Sosialisasi di Medsos

Sedangkan kenaikan retribusi pasar di Rembang terakhir terjadi pada tahun 2011. Hal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang dari sektor perdagangan, dalam hal ini retribusi pasar, tidak mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.

Jika dibandingkan dengan daerah lain, lanjut dia, retribusi pasar di Rembang sebelum ada kenaikan terbilang sangat rendah. Meski saat ini kenaikannya hampir 100 persen lebih, menurutnya itu masih cukup terjangkau bagi pedagang.

“Kenaikannya bukan wayah pandemi, artinya sebelumnya sudah melalui kajian sebelum adanya pandemi. Karena ada pandemi seperti ini kan sudah ada kebijakan dari Pak Bupati kemarin yang retribusi selama tiga bulan dibebaskan.

“Jadi kenaikan retribusi ini bukan saat pandemi melainkan sudah melalui proses kajian sebelum pandemi. Dibandingkan kabupaten lain, retribusi di Rembang itu paling rendah. Jadi dengan kenaikan ini saya rasa tidak terlalu memberatkan pedagang,” jelasnya. (*)

Baca juga: Perubahan Raperda Retribusi Uji Kendaraan Bermotor, Pembayaran Via Online

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS